Seluruh layanan surat-menyurat gratis dan tidak dipungut biaya apapun.
Untuk keperluan pendaftaran sekolah, melamar kerja, pembuatan rekening bank, dan keperluan lainnya.
Untuk mendukung akses layanan kesehatan BPJS, beasiswa pendidikan, dan program bantuan sosial pemerintah.
Surat pengantar untuk pembuatan KTP baru, perubahan data, atau pembuatan/pembaruan Kartu Keluarga di Disdukcapil.
Legalitas usaha dari desa untuk keperluan izin usaha, pinjaman modal ke bank, atau program pemberdayaan UMKM.
Surat rekomendasi desa sebagai syarat pengajuan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) ke instansi terkait.
Surat pengantar kelakuan baik dari desa sebagai persyaratan melamar pekerjaan atau pendaftaran instansi tertentu.
Ikuti langkah-langkah berikut untuk mendapatkan layanan dengan cepat dan mudah.
KTP asli, KK asli, dan dokumen pendukung sesuai jenis layanan yang dibutuhkan.
Kunjungi kantor desa pada jam kerja atau hubungi via WhatsApp untuk konsultasi terlebih dahulu.
Isi formulir permohonan yang disediakan petugas dengan data yang benar dan lengkap.
Petugas akan memverifikasi berkas dan memproses surat sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Surat ditandatangani Kepala Desa atau pejabat berwenang, distempel, dan diserahkan kepada pemohon.
KTP elektronik yang masih berlaku sebagai identitas utama pemohon.
Kartu Keluarga asli yang masih berlaku dan terdaftar di desa.
Surat pengantar dari Ketua RT dan RW setempat sebagai dasar pengajuan.
* Persyaratan tambahan dapat berbeda untuk setiap jenis layanan. Hubungi kantor desa untuk informasi lebih lanjut.
Tidak. Seluruh layanan administrasi surat-menyurat di desa ini gratis tanpa dipungut biaya apapun sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Sebagian besar surat dapat selesai pada hari yang sama atau maksimal 1–2 hari kerja, tergantung kelengkapan berkas dan antrian layanan. Untuk surat yang membutuhkan survei lapangan, prosesnya bisa 3–5 hari kerja.
Untuk saat ini, konsultasi dan informasi persyaratan dapat dilakukan via WhatsApp. Namun pengambilan surat tetap harus dilakukan secara langsung di Kantor Desa dengan membawa berkas asli.
Pemohon dapat dikuasakan kepada anggota keluarga yang terdaftar dalam KK yang sama dengan membawa surat kuasa, KTP kuasa, dan KTP pemohon asli.
Tim kantor desa siap membantu Anda. Hubungi kami via WhatsApp atau kunjungi langsung kantor desa.